ANGGARAN DASAR
( AD )
BAB I
NAMA,TEMPAT, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Nama Organisasi Persatuan
Dayak Agabag diberi nama DEWAN ADAT DAYAK AGABAG yang selanjutnya di singkat DEWAN ADAT
PASAL 2
TEMPAT
Dewan Adat Dayak Agabag didirikan
pada tanggal 23 November 2000 Di desa Kakayap
Kecamatan Sebuku Kabupaten
Nunukan dan Pada Tanggal 23 Desember 2003 Di Tanjung Langsat Kecamatan
Sembakung Kabupaten Nunukan terjadi perubahan nama Yaitu Lembaga Adat Dayak
Agabag dan Pada tanggal 23 Desember 2005
Di Intin Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan Persatuan ini Kembali di Beri Nama
Dewan Adat Dayak Agabag.
PASAL 3
WAKTU
Dewan Adat Dayak Agabag
dideklarasi pada tanggal 23 Desember 2005 di desa Intin dan didirikan untuk waktu tidak di tentukan.
PASAL 4
KEDUDUKAN
Dewan Adat Dayak Agabag
Kalimantan
timur berkedudukan dimana Ketua berdomisili
BAB II
AZAS, SIFAT, LANDASAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 5
Azas
Dewan Adat Dayak
Agabag berazaskan:
1.
Pancasila
2.
UUD 1945
3.
Hukum Adat
Pasal 6
Sifat dan Landasan
Dewan Adat Dayak
Agabag bersifat :
1. Demokrasi
2. Musyawarah
dan Mufakat
3. Kekeluargaan
Pasal 14
Landasan
Dewana
Adat Dayak Agabag berlandaskan :
1.
Pancasila
2.
UUD 1945
3.
Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960
4.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah
5.
Surat
Keputusan Mendagri No. 5 Tahun1997
6.
Intruksi Mendagri No. 17 Tahun1985
7.
Hukum Adat Dayak Agabag
8.
Keputusan Ilau Dayak Agabag
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 7
Fungsi
Dewan Adat
Dayak Agabag Berfungsi :
1.
Melakukan pembinaan dan penataan serta memperjuangkan eksistensi hukum Adat Dayak Agabag dan
merumuskan masa depan Dayak Agabag
2.
Mempertahankan nilai-nilai adat istiadat Dayak Agabag
3.
Sebagai wadah saluran aspirasi masyarakat Dayak Agabag
4.
Sebagai wadah persatuan dan kesatuan masyarakat hukum
adat Dayak Agabag
5.
Sebagai wadah pengembangan dan pelestarian adat
istiadat Dayak Agabag
6.
Sebagai wadah koordinasi masyarakat adat hukum Dayak
Agabag dengan pemerintah dan Pihak lain.
Pasal 8
Tujuan
Dewan Adat Dayak Agabag Bertujuan
1.
Membina dan memelihara nilai-nilai adat istiadat Dayak
Agabag
2.
Menyatukan suku Dayak Agabag sebagai masyarakat hukum
adat
3.
Menjalin hubungan kemitraan dengan pemerintah dan
pihak-pihak lain
4.
Mengangkat derajat hidup suku Dayak Agabag sebagai
kesatuan masyarakat hukum adat.
BAB IV
BENTUK DAN STATUS
Pasal 9
Bentuk
Dewan
Adat Dayak Agabag Kalimantan Timur berbentuk kesatuan masyarakat hukum adat
Pasal 10
Status
Dewan
Adat Dayak Agabag Kalimantan Timur berstatus Indefenden yang berdasarkan Hukum
Adat
BAB V
TUGAS DAN KEWENANGAN DEWAN ADAT DAYAK AGABAG
Pasal 11
Tugas
Tugas
dan kewenangan Dewan Adat Dayak Agabag adalah :
- Bertanggung jawab terhadap pelestarian budaya, Membantu Lembaga Adat Dalam menegakkan Hukum Adat.
- Membuat Rancangan peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag yang didasar dari Hukum Adat Dayak Agabag yang selanjutnya dibahas bersama Lembaga Adat dan disahkan dalam ILau Dayak Agabag.
- Memperjuang hak-hak Adat Dayak Agabag dan sebagai wadah konsultasi Adat dan kewenangan lainnya yang diputuskan bersama dalam Ilau Agabag.
- Mempublikasi seni dan budaya Dayak Agabag.
- menegakkan Hukum Adat Dayak Agabag, menyelesaikan segala permasalahan sesuai dengan Hukum Adat Dayak Agabag dan membela hak-hak masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag serta menjalankan mandat yang di berikan oleh masyarakat Hukum Adat yang di putuskan Dalam Ilau Dayak Agabag.
BAB VI
HIRARKI DEWAN ADAT DAYAK AGABAG
Pasal 12
Hirarki
Dewan Adat Dayak Agabag memiliki
hirarki : Dewan Adat Dayak Agabag Propinsi, Dewan Adat Kabupaten dalam
hal ini kabupaten Nunukan dan Malinau
yang memiliki susunan kepengurusan dan
Divisi-Divisi di tingkat propinsi dan kabupaten
yang di sesuaikan dengan kebutuhan yang selanjutnya diatur Dalam
Anggaran Rumah Tangga serta memiliki garis koordinasi konsultasi dengan Lembaga Adat Dayak Agabag.
BAB VII
KEWENANGAN DEWAN ADAT DAYAK AGABAG DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN
Pasal 14
Dewan Adat Dayak Agabag memiliki
kewenagan membantu dan memfasilitasi Lembaga Adat dalam menyelesaikan permasalahan
yang berhubungan dengan Hukum Adat dan/atau lain yang menyangkut tentang
hak-hak Adat Masyarakat Hukum adat Dayak agabag.
BAB IX
KEWAJIBAN PENGURUS DEWAN ADAT DAYAK AGABAG
Pasal 15
Seluruh pengurus Dewan Adat Dayak
Agabag berkewajiban menjaga martabat,
harkat dan derajat masyarakat suku dayak agabag yang selanjutnya di atur
didalam angaran rumah tangga
BAB X
Keanggotaan
Pasal 16
- Anggota Dewan Adat Dayak Agabag Adalah Seluruh Masyaraakat Dayak Agabag di manapun berada
- Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan yang di maksud dalam ayat 1 dan kewajiban serta hak anggota di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
BADAN
PASAL 17
- Dewan Adat Dayak Agabag memiliki organisasi lain yang berupa badan dan di bawah naungan Dewan Adat Dayak Agabag
- Badan yang di maksud pada ayat 1 berupa satuan pengaman Hukum Adat yang di beri nama Komando Adat Dayak Agabag
- Badan yang di maksud pada ayat 2 dibentuk apabila di anggap perlu dan/atau pada keadaan yang insedentil dan di kepalai seorang PANGKA ( Ulun Masioog )
BAB XII
KONGRES
Pasal 18
- Kongres tertinggi di Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag di beri nama ILAU DAYAK AGABAG yang selanjutnya di atur dalam anggaran rumah tangga
BAB XIII
KEPUTUSAN BADAN DAN ALAT KELENGKAPAN
Pasal 21
Keputusan Tertinggi
Keputusan
tertinggi dewan Adat Dayak Agabag Kalimantan Timur adalah ILAU DAYAK AGABAG
Pasal 22
Badan dan Alat Kelengkapan
- Dewan Adat Dayak Agabag mempunyai alat kelengkapan :
- Ilau Adat Dayak Agabag
- Sidang komisi dan sidang pleno
- Alat Kelengkapan : Kepengurusan, Bendera dan Lambang
BAB XIV
LAMBANG, BENDERA, HYMNE
PASAL 23
Lambang
Makna Lambang :
1.
Dasing/Timbangan melambangkan keadilan dalam menegakkan
hukum adat
2.
Mandau dan Sumpit Melambangkan ketajaman berpikir
3.
Perisai Melambangkan Hukum Adat Sumber perlindungan
masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag.
4.
Padi dan Ubi Melambangkan makanan pokok dan sumber
kehidupan Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag.
5.
Tiga Aliran Sungai Melambangkan Sungai Sembakung,
Sungai Tikung dan Sungai Tulid sebagai tempat utama sebelum terjadi penyebaran
Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag di daerah/ sungai lain dan melambangkan persaudaran Masyarakat Hukum
Adat Dayak Agabag tidak akan terputus dan terus mengalir seperti sungai
6.
Tempayan Sampa melambangkan mulainya penyatuan keluarga
pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag.
7.
Untaian Sulou ( Gelang ) melambangkan persatuan dan
kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag
8.
Warna Hijau melambangkan kekayaan Hutan dan sumber
pencarian nafka Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag
9.
Warna Biru melambangkan titik tertinggi cita-cita
Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag
10. Warna
Putih melambangkan kecucian dan kemurnian hati dalam memperjuangkan hak-hak
adats
Pasal 24
Bendera
Bendera Dewan Adat Dayak Agabag
Berwarna Dasar Merah, Hitam dan Kuning dengan Bentuk persegi panjang dengan
warna Merah dan Hitam berbentuk segitiga Phytagoras dengan Gambar Bintang di Tengah bendera:
Adapun bentuknya adalah sebagai
berikut:
Pasal 25
Makna
- Warna Merah melambangkan keberanian dalam memperjuangkan hak-hak Adat Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag dalam bingkai Negara Kesatuan Ripublik Indonesia.
- Warna Hitam melambangkan mental dan kebulatan tekat dalam memperjuangkan Adat Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag
- Matahari warna Kuning melambangkan sinaran hukum Adat kepada kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag yang akan terus bersinar dan tak akan padam menjaga ketertiban dan ketentraman Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pasal 26
Hymne
Hymne
Dewan Adat Dewan Adat Dayak Agabag adalah Kukui
BAB XV
Keuangan
Pasal 27
Dewan Adat
Dayak Agabag memiliki kas keuangan untuk membiayai segala bentuk kegiatan Dewan
Adat Dayak Agabag dan selanjutnya diatur du dalam anggaran rumah tangga
BAB XVI
KEGIATAN
Pasal 28
Kegiatan
- Menyalurkan aspirasi masyarakat suku Dayak Agabag sebagai masyarakat hukum adat kepada masyarakat lain.
- Merencanakan dan merumuskan konsep-konsep ideal hukum adat Dayak Agabag
- Melakukan pelestarian dan pembinaan terhadap adat istiadat Dayak Agabag
- melaksanakan rapat-rapat kerja, rapat kordinasi dengan Lembaga Adat
- Melaksanakan Ilau Dayak Agabag 2 kali dalam masa kepengurusanya
BAB XVII
ATURAN PERALIHAN DAN PERUBAHAN
Pasal 29
- Segala sesuatu yang belum di atur dalam anggaran rumah tangga ini akan di atur di dalam anggaran rumah tangga
- Apa bila tedapat kekeliruan dalam anggaran dasar ini akan di perbaiki sebagai mana mestinya.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 230
Penutup
Hal-hal yang
belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam program-program
Kepengurusan Dewan Adat.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
( ART)
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Syarat Keanggotaan
Syarat Anggota Dewan Adat
Dayak Agabag adalah
1.
Bersuku Dayak Agabag dan/atau keturunan Dayak Agabag
2.
Bersedia mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga
dan hukum adat Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag
3.
Orang/suku lain yang mengaku sirinya Dayak Agabag dan
anggap membantu/berjasa kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag yang di
buktikan dengan surat
keputusan Dewan Adat
BAB II
Kewajiban dan Hak Anggota
Pasal 2
Kewajiban
Setiap anggota
berkewajiban :
1.
Mematuhi dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga ( AD/ART )
2.
mematuhi dna melaksanakn keputusan ILAU Dayak Agabag
sebagai keputusan tertinggi
3.
Mengamankan dan memperjuangkan nama baik Dayak Agabag
4.
Membela kepentingan Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag
5.
Memilihara Hukum Adat sebagai pedoman hidup dalam
bermasyarakat tanpa mengabaikan hukum positif/Negara
6.
Memelihara Tanah Nu Akion ( Hak Ulayat )
7.
Memelihara adat istiadat, kekayaan budaya serta turut
serta melistarikannya
8.
Bersatu dalam meraih cita-cita yang di inginkan.
9.
Membayar iuran anggota
Pasal 3
Hak Anggota
Setiap
Anggota berhak :
1.
Memperoloh perlakuan yang sama di depan Hukum Adat
Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag dengan memperhatikan persamaan gender.
2.
Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Hukum Adat
Masyarakat Hukum Adat Dayak.
3.
Berhak mendapat fasilitas dan kekayan Masyarakat Hukum
Adat Dayak Agabag.
4.
Berhak mengelola Hutan Adat atau kekayan adat yang di
pergunakan untuk kebutuhan hidup atau Lainnya atas Ijin ketua Lembaga Adat
5.
Berhak memilih dan dipilih
6.
Berhak memperoleh pendidikan tentang Hukum Adat
Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag.
7.
Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan
diri.
8.
Mengeluarkan pendapat,saran yang konstruktif lisan
maupun tulisan.
BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Berakhirnya
keanggotaan di Dewan Adat Dayak Agabag karena :
1. Meninggal
dunia
2. Tidak
di akuinya lagi sebagai Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag menghina Dayak
Agabag dan/atau Hukum Adat.
3. Dikeluarkan
dari keanggotan Dewan Adat Dayak Agabag karena selalu mempersoalkan dan/atau tidak
mengakui Dayak Agabag sebagai kesatuan Masyarakat Hukum Adat
4. Berakhirnya
keanggotaan karena di keluarkan mekanismenya di sesuaikan dengan Hukum Adat Dayak
Agabag.
BAB IV
HIRARKI DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 5
Hirarki
Dewan Adat Dayak Agabag memiliki
hirarki :
1.
Dewan Adat Dayak
Agabag Propinsi, Dewan Adat Kabupaten dalam hal ini kabupaten Nunukan dan Malinau yang memiliki susunan kepengurusan dan
Divisi-Divisi di tingkat propinsi dan kabupaten
yang di sesuaikan dengan kebutuhan.
2.
Dewan Adat Dayak Agabag Propinsi sebagai pimpinan pusat
Dewan Adat Dayak Agabag serta mebawahi Dewan Adat Dayak Agabag Kabupaten
Nunukan dan Dewan Adat Dayak Agabag Kabupaten Malianu.
3.
Dewan Adat Dayak Agabag Propinsi dan Dewan Adat
Kabupaten Dayak Agabag Nunukan dan Malinau merupakan kepengurusan yang kolektif
dan bersama-sama bertanggung jawab (kolegeal) atas segala mandate yang
diberikan oleh Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag melalui ILau Dayak Agabag.
4.
Dewan Adat Dayak Agabag Propinsi dan Kabupaten Nunukan
dan Malinau memiliki garis perintah, kordinasi dan konsultasi.
5.
Dewan Adat Dayak Agabag Propinsi dan Dewan Adat Dayak
Agabag Kabupaten Nunukan dan Malinau dalam menjalankan program kerja yang di
dasarkan pada keputusan Ilau Dayak Agabag bersifat otonom dan bertanggung jawab
serta berhak merumuskan dan membuat kebijakan sendiri dengan di konsultasikan
kepada Dewan Adat Dayak Agabag Propinsi.
Pasal 6
Susunan Kepengurusan
- Dewan Adat Dayak Agabag Propnsi memiliki Susunan kepengurusan sebagai berikut :
Ketua Umum : Lumbis, S.Sos
Wakil Ketua :
Robert, S.Pdk
Sekretaris I : Matinus Talak,
A.md
Sekretaris II : Madun A.md
Bendahara I : :
Harianto, S.Sos
Bendahara II: :
Liang Sangkalan, SP
Departemen-Departemen:
1.
Departemen Sosial dan Pengembangan
Ekonomi : Jospison, SE
2. Depertemen Pindidikan dan Sumber Daya
Alam : Dauth. Y
. 3.
Departemen Hukum Adat :
Bamudol
4. Depertemen Bidang Politik :
Musa, S.S
5. Departemen Hak Ulayat : Supande, S.Sos
6. Departemen Seni dan Budaya :
Juslan
7. Departemen Hukum dan Advokasi :
Ramli, SH
8. Depertemen Pertahanan Adat :
Muriono
9. Departemen Ikominfo :
Mayon S.P
10.Depetemen Hubungan
Luar : Anreas
Bamudil
11. Depetemen Kajian dan Srategi :
Jahari, S.Sos
12. Depetemen Pemebrdayaan Masyarakat : Susanto, S.IP
13.
Penguatan Lembaga Adat :
Marson Bapila
- Masing-masing Departeman memiliki anggota yang sesuaikan dengan kebutuhan
3.
Dewan Adat Kabupaten Nunukan dan Malinau Memiliki Susunan Kepengurusan
Ketua : Drs. Roben J.
Wakil Ketua : Djomon Bapila, S.Pd
Sekretaris I : Yohanes Maluin
Sekretaris II : Marten Tandilan
Bendahara I : Elia Banasip, S.Th
Bendahara II : Budi Maluan
Biro-Biro
Biro Sosial dan Ekonomi : Jon Jiwa, S.Th
Biro Pengembanga SDM : Endang
Biro Hukum Adat : Nambaluyan
Biro Politik & Pemerintahan : Konelius Karnain
Biro Hak Ulayat : Herlius Tinjak
Biro
Seni dan Budaya : Bustaman Surabaya
Biro Hukum dan Advokasi :
Antik, SH
Biro Pertahanan Adat :
Hernos,S.Sos
Biro Informasi dan Komunikas : Hendri Nailasan, S.Th
Biro
Kajian dan Srategi :
Gimson, S.Sos
Biro
Pemebrdayaan Masyarakat :
Anto Bolokot
Biro Sumber Daya Alam : Paulus Lubok
Biro Invetarisasi Hukum Adat : Yambungang
Biro
Penguatan Lembaga Adat : Lukas
Latop
Biro
Hubungan Luar :
Palipin
4. Masing-masing dipimpin oleh seorang kordinator
dan memiliki anggota sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 7
KEWAJIBAN PENGURUS DEWAN ADAT DAYAK AGABAG
Setiap pengurus
Dewan Adat Dayak Agabag berkewajiban :
1.
Mematuhi dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga ( AD/ART )
2.
mematuhi dan melaksanakan keputusan ILAU Dayak Agabag
sebagai keputusan tertinggi
3.
Mengamankan dan memperjuangkan nama baik Dayak Agabag
4.
Membela kepentingan Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag
5.
Memilihara Hukum Adat sebagai pedoman hidup dalam
bermasyarakat tanpa mengabaikan hukum positif/Negara
6.
Memelihara Tanah Nu Akion ( Hak Ulayat )
7.
Memelihara adat istiadat, kekayaan budaya serta turut
serta melistarikannya
8.
Membayar iuran anggota.
9.
Merjuangkan hak-hak Adat Dayak Agabag
10. Memperkenalkan
Adat Istiadat dan Budaya Dayak Agabag secara nasional maupun ke kanca
internasional.
Pasal 8
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan selama 5 ( Lima ) tahun dan dan dapat di
pilih kembali selama satu priode dan selanjutnya dapat dipilih lagi menjadi
Ketua Umum dan/ atau Ketua Dewan Adat
berdasarkan kesepakatan forum.
Pasal 9
Berakhirnya Masa
Kepengurusan
Berakirnya masa kepengurusan di Dewan Adat Dayak Agabag di
sebabkan :
1.
Berakhirnya masa kepengurusan
2.
Meninggal dunia
3.
Mengundurkan diri
Pasal 10
Ressafel Kepengurusan
1.
Personalia Dewan Adat Dayak Agabag dapat di Resaffel
apabila pada keadaan mendesak
2.
Ketentuan dan mekanisme tentang ressafel di atur dalam
peraturan Dewan Adat Dayak Agabag.
BAB V
KEDUDUKAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 11
1.
Kedudukan Dewan Penasehat adalah kedudukan yang ex-officio
tidak membawah jabatan tetapi pribadi.
2.
Dewan Penasehat sebagai tempat konsultasi Dewan Adat
Dayak Agabag apabila terdapat hal-hal yang sifatnya insedentil
3.
Dewan Penasehat bersifat kolektif dan tidak dapat
mengatur dan/atau memerintah Dewan Adat sesuai dengan keinginannya yang
merugikan Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag.
4.
Dewan Penasehat dapat diangkat dari orang lain yang
dianggap berjasa dan/atau dapat membantu Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag.
5.
Dewan Penasehat dapat diangkat dari pejabat, Akademisi,
Tokoh Masyarakat, dan Pengusaha.
BAB VI
ILAU DAYAK AGABAG
Pasal 12
1. Ilau Dayak
Agabag dihadiri oleh:
a.
Seluruh Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag
b.
Peserta
c.
Undangan
d.
Peninjau
2. Peserta
terdiri dari :
a.
Pengurus Dewan Adat Propinsi dan Kabupaten Nunukan dan
Malinau
b.
Kepala Adat Besar Sembakung, Lumbis Hilir, Lumbis
Tengah, Lumbis Hulu,Sungai Tikung dan Kepala Adat Besar Sungai Tulid serta
ketua-ketua Adat Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag.
c.
Utusan Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag dari wilayah
Adat (Desa) Masing-masing.
3.
Peninjau terdiri atas :
a.
Orang lain yang hadir dalam Ilau Dayak Agabag
4.
Undangan terdiri atas :
a.
Pemerintah
b.
Pengurus Persekutuan Kalimantan
Timur ( PDKT )
c.
Pengurus Dewan Adat Dayak Kalimantan
Timur
d.
Perwakilan Intansi
e.
Perorangan
f.
Sejumlah orang yang di tetapkan sebagai undangan
g.
Perwakilan organisasi kemasyarakatan
h.
Perwakilan Paguyuban-paguyuban
i.
Perakilan organisasi/persekutuan Dayak Lain.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber-Sumber
keuangan Dewan Adat Dayak Agabag diperoleh dari :
1.
Iuran Wajib Anggota sebesar Rp.1000; (seribu rupiah)
yang dikumpul pertriwulan ke bendahara dan/atau orang yang ditugaskan untuk hal
itu
2.
Sumbangan sukarela
3.
Sumbangan perorangan
4.
Sumbangan pemerintah
5.
Sumbangan lembaga atau organisasi asing yang sah
menurut undang-undang Negara.
6.
Sumbangan Donatur yang sifatnya tidak mengikat.
7.
Usaha-usaha lain yang sah.
Pasal 14
Semua dana di pergunakan untuk
keperluan organisasi untuk menunjang operasional organisasi dalam menjalankan
mandat Ilau Dayak Agabag.
BAB VIII
ATRIBUT
Dewan Adat Dayak Agabag memiliki
atribut Lambang, Bendera, Hymne dan atribut Dewan Adat tidak dapat di
pergunakan tanpa ijin dari Dewan Adat Dayak Agabag atau ketua Adat Dayak
Agabag.
BAB IX
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga ini diatur lebih lanjut dalam keputusan-keputusan Ilau Adat Dayak
Agabag.
2. Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
selamat kepada masyarakat Dayak Agabag.....salam dari Kami di Samarinda...
BalasHapus